Puasa Ramadan termasuk salah satu pilar penting dalam Islam yang harus dijalankan oleh setiap Muslim yang sudah memenuhi ketentuan. Namun ada kalanya seseorang membatalkan puasanya dengan cara yang dilarang seperti berhubungan suami istri di siang hari Ramadan. Kafarat Puasa Menurut Ulama adalah bentuk tebusan yang harus dibayar oleh pelaku sebagai konsekuensi atas pelanggaran ini.
Dalam kondisi seperti itu, pelaku tidak hanya wajib mengqadha puasa yang batal, tetapi juga membayar kafarat sebagai penebusan dosa. Lalu bagaimana syarat dan tata cara membayar kafarat puasa menurut ulama? Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa Itu Kafarat Puasa?
Kafarat puasa adalah denda atau tebusan yang wajib dibayar oleh seseorang yang melanggar kewajiban puasa dengan cara tertentu. Dalam fikih Islam, kafarat hanya berlaku jika pelanggaran dilakukan secara sengaja dan tanpa uzur syar’i. Artinya tidak setiap pembatalan puasa otomatis mewajibkan kafarat.
Oleh karena itu, penting untuk memahami kriteria dan jenis kafarat yang harus dibayar. Dengan pemahaman ini, seseorang bisa mengetahui kapan wajib membayar kafarat dan kapan cukup hanya dengan mengganti (qadha) puasanya saja.
Kafarat Puasa Menurut Ulama
Kafarat puasa merupakan kewajiban untuk menebus pelanggaran bagi siapa saja yang dengan sengaja membatalkan puasanya tanpa sebab yang dibenarkan. Para ulama menjelaskan hukum dan pelaksanaannya berdasarkan dalil:
Hukum Kafarat
Sebagian besar ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali sepakat bahwa kafarat wajib dibayar oleh orang yang dengan sengaja membatalkan puasa Ramadan karena berhubungan suami istri.
Ini berdasarkan hadits sahih yang menyebutkan Nabi Muhammad SAW memerintahkan seorang laki-laki yang melakukan hal tersebut untuk membayar kafarat.
Sementara itu mazhab Hanafi memiliki pandangan sedikit berbeda. Menurut mereka, kafarat juga berlaku untuk pembatalan puasa yang disengaja, meskipun tidak karena hubungan suami istri, selama dilakukan tanpa sebab syar’i.
Syarat-Syarat Wajib Kafarat
Agar seseorang diwajibkan membayar kafarat, para ulama menetapkan beberapa syarat berikut:
-
Melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadan.
-
Tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja dan penuh kesadaran, bukan akibat lupa atau karena dipaksa.
-
Pelaku dalam keadaan mukallaf artinya sudah baligh dan berakal.
-
Tidak dalam keadaan musafir atau sakit yang membolehkan tidak berpuasa.
Saat semua syarat sudah dipenuhi, kafarat wajib dibayarkan.
Tata Cara Membayar Kafarat
Kafarat puasa memiliki urutan tertentu dalam pembayarannya. Ulama sepakat bahwa urutannya tidak boleh dibolak-balik, kecuali ada uzur. Berikut tata caranya:
1. Memerdekakan Budak
Ini adalah pilihan pertama dalam membayar kafarat. Namun, karena praktik perbudakan tidak lagi ada, maka poin ini secara umum tidak bisa diterapkan di zaman sekarang.
2. Puasa Dua Bulan Berturut-turut
Jika memerdekakan budak tidak bisa dilakukan, maka wajib berpuasa selama 60 hari berturut-turut. Jika puasa itu terhenti tanpa uzur yang dibenarkan, maka wajib mengulang dari hari pertama. Ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran tersebut.
3. Memberi Makan 60 Orang Fakir Miskin
Jika tidak sanggup menjalani puasa selama dua bulan, maka opsi terakhir adalah memberikan makanan kepada 60 orang fakir miskin. Setiap orang menerima satu mud makanan pokok, yang kira-kira setara dengan 0,6 kg beras atau bahan sejenisnya.
kesimpulan
Kafarat puasa menurut ulama adalah bentuk tanggung jawab moral dan spiritual atas pelanggaran terhadap ibadah puasa. Memahami syarat dan tata cara kafarat sangat penting agar umat Islam tidak hanya menjalankan puasa secara formal, tetapi juga menjaga kesuciannya.
Dengan mengetahui ketentuan ini, kita bisa lebih berhati-hati dan bersungguh-sungguh dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan. Informasi lebih lengkap tentang cara bayar kafarat puasa bisa ditemukan pada sumber terpercaya yang membahas langkah-langkahnya secara detail.
